Jumat, 08 November 2013

Hukum Bisnis


MERGER DAN AKUISISI
Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas hukum bisnis yang bersangkut-paut dengan masalah merger dan akuisisi ini. Terlebih dahulu kita melihat apa sebenarnya yang dimaksud dengan merger dan akuisisi itu. Dalam dunia ilmu hukum dan bisnis terdapat beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu sebagai berikut:
v  Istilah Merger
v  Istilah Akuisisi
v  Istilah Konsolidasi
v  Istilah Take Over
v  Istilah LBO dan MBO
Berikut  ini pengertian dari masing-masing istilah tersebut, yaitu sebagai berikut:  
A.    Istilah Merger
Dalam bahasa indonesia istilah “merger” ini sering juga disebut dengan “penggabungan” perusahaan. Dengan istilah merger ini yang dimaksudkan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu perusahan (biasanya perusahaan yang kurang penting) kedalam perusahaan lain yang lebih penting, sehingga akibatnya perusahaan yang meleburkan diri tersebut menjadi bubar, dengan atau tanpa likuidasi.
Tindakan merger antara perusahaan-perusahaan ini dapat dilukiskan dengan skema berikut ini:
                        SKEMA TENTANG MERGER PERUSAHAAN
                       
                        A                                                                     B
Keterangan:
Ø  (A) perusahaan yng menggabungkan diri, yang setelah proses merger menjadi  lenyap (dengan atau tanpa proses likuidasi)
Ø  (B) perusahaan mitra merger yang tetap eksisi setelah merger
B.     Istilah Akuisisi
Dalam bahasa indonesia istilah akuisisi perusahaan disebut dengan istilah “pengambilalihan”. Yang dimaksudkan adalah mengambil alih kepentingan pengontrol terhadap suatu perusahaan, yang dilakukan biasanya mengambil alih sebagian besar aset-aset perusahaan. Berbeda dengan merger dan konsolidasi dimana hasilnya akan ada perusahaan yang lenyap seelah akuisisi.

                        DIAGRAM TENTANG AKUISISI PERUSAHAAN

                        A                                                                        B
Keterangan:
Ø  (A) perusahaan atau orang yang melakukan akuisisi( pengakuisisi)
Ø  (B) perusahaan yang diambil alih ( perusahaan target)
(A)  Dan (B) tetap eksisi setelah tindakan akuisisi terjadi.


C.     Istilah Konsolidasi
Dalam bahasa indonesia istilah konsolidasi ini sering juga disebut dengan “peleburan” perusahaan. Dengan istilah konsolidasi ini, yang dimaksudkan adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) dua buah perusahaan atau lebih kedalam perusahaan ketiga, yakni perusahaaan lain yang baru dibentuk, sehingga akibatnya kedua perusahaan yang meleburkan diri tersebut menjadi bubar.

                        SKEMA TENTANG KONSOLIDASI PERUSAHAAN

                        A                                                                     B




                                                            C                    
Keterangan diagram:
Ø  (A) perusahaan asal yang setelah konsolidasi menjadi lenyap
Ø  (B) perusahaan asal juga yang setelah konsolidasi menjadi lenyap
Ø  (C) perusahaan yang baru terbentuk akibat dari konsolidasi yang setelah konsolidasinya tetap eksis


D.    Istilah Take Over
Istilah Take Over sebenarnya merupakan istilah lain dari akuisisi. Hanya saja, karena begitu populernya istilah “hostile take over” (akuisisi bermusuhan), maka istilah take over mempunyai konotasi sabagai akuisisi yang bermusuhan, mengandung paksaan secara halus atau yang dilakukan dengan trik-trik bisnis yang lihai.

E.     Istilah LBO dan MBO
LBO adalah singkatan dari Leveraged Buy  Outs yang merupakan suatu variasi dari akuisisi atau tae over, yang dilkukan dengan teknik-teknik dan tujuan tertentu. Tujuan dilakukannya LBO adalah dengan membeli suatau perusahaan target, perusahaan target tersebut di pernak dan dibenahi untuk kemudian setelah perusahaan target menjadi bagus, perusahaan target tersebut dijual kembali kepada pihak lain, dimana pihak menjual akan mendapatkan keuntungan finansial karenanya.
Dalam suatu transaksi LBO biaya dan harga pembelian tidaklah berasal dari kocek pihak pembeli/pengakuisisi, tetapi berasal dari pinjaman pihak luar (penyandang dana). Dipinjam dengan cara menerbitkan obligasi oleh perusahaan target. Obligasi mana diberikan dengan obligasi yang tinggi,sehingga sering juga disebut obligasi sampah (junk bonds)
MBO adalah singkatan dari Management Buy Outs memiliki transaksi dengan prinsip teknik-teknik LBO. Hanya saja, dalam deal-deal MBO pihak manajemen atau perusahaan yang terlibat dalam melaukan transaksi atau membeli saham-saham dari perusahaan yang dipimpnnya atau perusahaan dalam satu group dengan perusahaan yang dipimpinnya.

                                   









SKEMA TENTANG TRANSAKSI LBO/MBO

CORPORATE RAIDERS                                PERUSAHAAN TARGET


                                                                       
                                                                        Penerbitan bonds (2)


                                    Pembayaran hutang (4)


                                                            Pendanaan (3)

            PENYANDANG DANA                                 JUNK BONDS



MODEL-MODEL MERGER DAN AKUISISI

            Dalam praktek, banyak model ditemui merger dan akuisisi ini, diantara terpenting adalah sebagai berikut:
1.      Model-model merger
a.       Merger horizontal
Merger horizontal adalah merger antara 2 atau lebih perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis yang sama atau serupa
b.      Merger vertikal
Merger vertikal adalah merger dintara 2 atau lebih perusahaan yang bergerak dalam satu aliran produksi terhadap produk yang sama
c.       Merger kon generik
Merger kon generik adalah merger diantara 2 atau lebih perusahaan yang saling berhubungan,tetapi bukan terhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan merger vertikal
d.      Merger konglomerat
Merger konglomerat adalah merger diantara 2 atau llebih perusahaan yang satu sama lain tidak ada keterkaitan usaha sama sekali.
e.       Merger dengan likuidasi
Merger dengan likuidasi adalah merger diantara 2 atau lebih perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, untuk kemudian dibereskan.
f.        Merger tanpa likuidasi
Merger tanpa lkuidasi adalah meger diantara 2 atau lebih perusahaan yang lenyap tidak dilikuidas, tetapi hak,kewajiban,kontrak dan lain-lain beralih secara langsung(secara hukum) kepada perusahaan yang eksisi setelah merger
g.       Merger sederhana
Merger sederhana adalah bentuk prototipe dari merger, yakni merupakan merger diantara 2 atau lebih perusahaan yang hak dan kewajibannya dialihkan langsung kepada perusahaan yang eksis setelah merger. Jadi tanpa dilakukan likuidasi
h.       Merger praktis
Merger praktis adalah merger dintara dua atau lebih perusahaan dimana dalam deal merger tersebut tidak dilakukan pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan target. Tetapi ditukar dengan saham pemerger.
i.         Merger segitiga
Merger segitiga adalah diantara dua atau lebih perusahaan dimana perusahaaan target merger dileburkan kedalam perusahaan dari perusahaan pemerger.
j.        Merger segitiga terbalik
Merger segi tiga terbalik adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dimana anak perusahaan pemerger dileburkan kedalam perusahaan target merger.
k.      Merger dengan metode pembelian
Merger dengan metode pembelian adalah merger diantara dua atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasari kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target
l.         Merger dengan metode pooling of internet
Merger dengan metode pooling of internet adalah merger antara dua atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasarkan kepada nilai buku dalam menilai perusahaan target. Dalam hal ini balance sheet diantara kedua perusahaan tersebut digabung.


2.      Model-model Akuisisi
a.       Akuisisi horizontal
Akuisis horizontal adalah akuisisi diantara suatu perusahaan atau seseorang dengan 1 atau lebih perusahaan diman akedua perusahaan tersebut mempunyai bidang bisnis yang sama atu serupa
b.      Akuisisi vertikal
Akuisisi vertikal adalah akuisisi diantara dua perusahaan atau dua perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai peoduksi, yakni antara perusahaan hulu dengan hilir
c.       Akuisisi Kon generik
Akuisis kon generik adalah akuisisi di antara suatu perusahan atau seorang dengan 1 atau lebih perusahaan lain dimana kedua perusahaan tersebut saling berhubungan. Tetapi bukan terhadap produk yang sama seperti pada akuisisi horizontal dan bukan pula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam akuisisi vertikal.
d.      Akuisisi konglomerat
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya sama sekali tidak terkait, baik secara vertikal maupun secara horizontal.
e.       Akuisisi eksternal
Akuisisi eksternal adalah merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan dari kelompok perusahaan yang berbeda.
f.        Akuisisi internal
Akuisisi internal merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan dalam kelompok perusahaan yang sama.
g.       Akuisisi saham
Akuisisi saham adalah akuisis yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan dimana yang diakuisisi adalah sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan target.
h.       Akuisisi assets
Akuisisi assets adalah akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan dimana yang di akuisisi/dibeli adalah sebagian besar atau seluruh aset dari perusahaan target.


i.         Akuisisi kegitan usaha
Akuisisi kegiatan usaha merupakan akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan dimana yang di akuisisi dari perusahaan target adalah hanya kegiatan usahanya termasuk jaringan bisnis, alat produksi, hak milik intelektual dan lain-lain
j.        Freezeouts
Freezeouts adalah akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, dimana setelah pihak pengakuisisi menguasai dan mengendalikan perusahaan target, pihak pemegang saham minoritas dipaksa keluar dari perusahaan target tersebut.
k.      Squeezeouts
Mirip dengan freezeouts, akan tetapi berbeda denga squeezeouts pihak pemegang saham minoritas tidak dikeluarkan secara paksa, tetapi dibuat sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas tersebut tidak betah lagi diperusahaan target dan akhirnya keluar sendiri.
l.         Akuisisi strategis
Akuisisi ini merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif meningkatkan produktivitas produk target.
m.     Akuisisi finansial
Akuisisi finansial merupakan akuisisi diantara dua atau lebih perusahaan dengan motif mendapatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.
n.       LBO
LBO adalah suatu variasi dari akuisisi atau take over dilakukan dengan teknik-teknik dan tujuan tertentu.
o.      MBO
Transaksi MBO juga pada prinsipnya menggunakan teknik-teknik LBO.






DASAR HUKUM MERGER DAN AKUISISI
Yang merupakan dasar hukum utama bagi merger dan akuisisi adalah sebagai berikut:
1.      Dasar hukun perseroan, yakni berupa undang-undang perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
2.      Dasr hukuk kontraktual, yakni berupa kitap undang-undang hukum perdata tentang perikatan
3.      Dasar hukum stastus perusahaan, yakni berupa ketentuan dibidang pasar modal, penanaman modal asing dan badan urusan milik negara.
4.      Dasar hukum tentang konsekuensi merger, yakni berupa undang-undang antimonopoli, perburuhan, pensiun, peranahan,likuidasi dan subrogrsi.
5.      Dasar hukum pembidangan usaha, yakni berupa perundang-undangan dibidang perbankan, perdagangan, industri, jasa dan lain-lain

LARANGAN-LARANGAN DALAM MERGER DAN AKUISISI
Telah disebutkan bahwa merger tidak boleh menimbulkan monopoli atau menimbulkan persaingan tidak sehat dipasar. Karena jika ini terjadi, maka yang akan dirugikan adalah baik masyarakat konsumen atau pihat tersaing secara tidak sehat tersebut. Pihak-pihak lainnya yang cenderung dirugika karena tindaakan merger dan akuisisi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi
2.      Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan-perusahaan tersebut
3.      Pihak karyawan
4.      Pihak kreditur

           
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar